Usai menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Timur, Nimrod digiring oleh penyidik Kejari ke dalam mobil tahanan, Kamis (6/11/2014) sekitar pukul 12.25 WIB.
"Sudah donk jangan disorot mukanya," ujar kakak korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka Nimrod Esau Sihombing yang diduga melakukan pidana korupsi pembangunan puskemas Kramat Jati anggaran tahun 2010-2012," ujar Kasie Intel Asep Sontani.
Dalam pengerjaan proyek tersebut, tersangka Nimrod mengajukan anggaran renovasi puskemas pada tahun 2010-2011 atas nama PT Dirga Sena. Setelah setahun berjalan, Nimrod mengajukan kembali anggaran yang sama.
"Seharus putus kontrak. Tetapi oleh tersangka dilanjutkan kembali dengan mengajukan dana anggaran tahun 2011-2012, namun hanya dikerjakan 80%," imbuhnya.
Asep menjelaskan lantaran hal itu timbul kecurigaan korupsi dana renovasi puskemas. Setelah dilakukan penyidikan didapati kerugian negara atas proyek renovasi sebesar Rp 6 miliar tersebut.
"Berdasarkan perhitungan para ahli, negara dirugikan sebanyak Rp 1,5 miliar dengan modus yang dilakukan tersangka pengurangan pengerjaan fisik pembangunan seperti rangka atap dan pondasi bangunan yang tidak sesuai. Sehingga ada kelebihan pembayaran oleh negara," ujarnya.
Dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dari rekanan dan konsultan pengawas. Nimrod sendiri terancam pasal 2 ayat 2 dan 3 UU Korupsi Tahun 1999.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Sejauh ini kita masih mendalami apakah ada kaitannya dengan birokat atau tidak, yang pasti tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutupnya.
(edo/rmd)