"Sebelum dibicarakan dengan KMP maka tidak akan ditentukan Pimpinan Komisi. Kan Peraturan Tata Tertib DPR mengatur begitu. Kami taat azas," kata Anggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Hendrawan mengatakan, PDIP cs mengambil sikap yang berbeda dengan KMP. DPR tandingan akan selalu taat azas, bahwa rapat paripurna penentuan Pimpinan Komisi tidak absah apabila tidak dihadiri oleh 50 persen plus satu (enam dari 10 fraksi). DPR tandingan tak akan meniru DPR yang dikuasai KMP yang telah menentukan Pimpinan Komisi-komisi lewat rapat yang tidak kuorum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PDIP cs menuntut agar proporsi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan antara KIH dengan KMP sebesar 40:60. "Jadi sekitar 28 berbanding 35 (kursi Pimpinan). Karena kekuatan kami kan 44 persen. Tetapi tentu spiritnya adalah kebersamaan, bisa step by step, misal 16 kursi dulu," tutur Hendrawan.
(dnu/trq)