"Ya bukan perdamaian. Tapi pelapor meminta majelis hakim agar tidak memberikan hukuman berat bagi terdakwa," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, Kamis (6/11/2014).
Romy menerangkan, selama di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dan tidak berbelit-belit. Apalagi ada pertemuan, komunikasi dan permintaan maaf dari keluarga terdakwa dengan pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara tersebut bukan delik aduan. Namun, dengan fakta di persidangan dan perilaku terdakwa yang mengakui perbuatannya, sopan dan tidak berbelit-belit serta sudah ada komunikasi antara pelapor dan keluarga terdakwa, dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan terdakwa.
"Perkara ini bukan delik aduan yang bisa dicabut. Hal-hal yang meringankan itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," tandasnya.
Bram Jupon Janua (31) security di Pelabuhan Tanjung Perak dan anak tukang kebun di markas Kompi 4 Detasemen A Brimob Polda Jatim menulis dirinya di akun facebook dengan nama Bripda Candra Tanzil dan bertugas di Kompi 4 Den A Brimob Polda Jatim.
Di masa Pilpres lalu, dengan mengaku-ngaku Polri dan berpihak kepada salah satu calon presiden dengan memojokkan Capres lain dinilai bisa meresahkan. Status dukungan untuk memilih Jokowi itu dinilai merugikan karena mencerminkan keberpihakan alat negara yang seharusnya bersikap netral.
'Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan kopasus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aku hanya pengen hidup tenang, menangkan jokowi ya Allah, karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden RI'. demikian status yang diunggah Brama di facebook di masa Pilpres lalu.
Brama yang tinggal di kawasan Ketegan pun dijemput ayahnya dan dibawa ke Mako Kompi 4 Den A Brimo, yang jaraknya kurang dari 500 meter. Bram diperiksa dan diserahkan ke Polda Jatim dan dijerat pencemaran nama baik dan UU ITE. Brama meringkuk di tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo semenjak 6 Agustus 2014 dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sidang perdananya telah digelar Senin (3/11).
(roi/ndr)