Penyerobotan Tanah Soekarno, Megawati Layangkan Gugatan Baru

Penyerobotan Tanah Soekarno, Megawati Layangkan Gugatan Baru

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 09:38 WIB
Humas PN Cibinong hakim Dr Ronald Lumbuun
Jakarta - Megawati Soekarnoputri dan saudara-saudaranya melayangkan gugatan baru terkait penyerobotan tanah warisan Soekarno di Bogor. Sebab, salah satu tergugat telah meninggal dunia.

"Gugatan baru terdaftar dengan nomor perkara 191/PDT.G/2014/PN.Cbi," kata humas Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Dr Ronald Lumbuun saat berbincang dengan detikcom, Kamis (6/11/2014).

Selain Megawati, bergabung pula anak-anak Soekarno dalam gugatan itu yaitu Muhammad Guntur Sukarno Putra, Dyah Pramana Rachmawati Sukarno Putri, Diah Mutiara Sukmawati Sukarno Putri dan Muhammad Guruh Sukarno Putra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatan baru ini, Megawati menggugat M Rully Romantika, Yusman Effendi, Desa Cilember dan Miranti Tresnaning Timur. Gugatan lama dicabut dan gugatan baru dilayangkan karena salah satu tergugat, Djaih telah meninggal dunia.

"Sidang perdana akan digelar pada 24 November 2014," ujar Ronald.

Silang sengketa tanah yang terletak di kawasan Puncak, Bogor itu bermula saat Djaih diserahi Soekarno untuk merawat tanah tersebut sejak tahun 60-an. Dalam perjalanannya, tanah itu beralih kepemilikan ke Yusman. Djaih sendiri meninggal dunia pada tahun 2000-an. Alhasil, keluarga Soekarno menggugat keturunan Djaih (Rully) dan pihak terkait ke PN Cibinong guna mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan baik.

Megawati dan saudaranya juga meminta PN Cibinong menghukum para tergugat dan turut tergugat bersama-sama membayar kerugian materil Rp 280 juta dan immateril Rp 10 miliar.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads