Prabowo Minta Satpam yang Hina Dirinya Dibebaskan dari Tuduhan UU ITE

Prabowo Minta Satpam yang Hina Dirinya Dibebaskan dari Tuduhan UU ITE

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 08:22 WIB
Jakarta - Prabowo Subianto meminta penahanan Brama Jupon Janua, polisi gadungan yang dituduh menghina dirinya tidak ditahan. Melalui kuasa hukumnya, Prabowo memaparkan ada kesalahan pemahaman seolah-olah orang tersebut ditangkap, ditahan dan disidangkan hanya karena hinaan kepada Prabowo.

"Kami menyerukan agar orang tersebut dibebaskan dari tuduhan melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE karena Pak Prabowo sebagai korban sudah memaafkan," dalam siaran pers yang diterima detikcom dari Ketua Tim Advokasi Gerindra, Habiburokhman, Kamis (6/11/2014).

Meskipun pasal tersebut bukan merupakan delik aduan yang bisa dihentikan begitu saja, namun Habiburokhman yakin polisi bisa memberhentikan proses hukum tersebut. Alasannya karena Prabowo sudah memaafkan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unsur utama pasal tersebut yaitu adanya muatan penghinaan atau pencemaran nama baik menjadi tidak terpenuhi," ucapnya.

Minimal, Habibrokhman berharap agar pelaku yang juga satpam di Jawa Timur tidak ditahan. "Setidak-tidaknya terhadap orang tersebut tidak perlu dikenakan penahanan," ujarnya.

(rvk/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads