"Kami menyerukan agar orang tersebut dibebaskan dari tuduhan melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE karena Pak Prabowo sebagai korban sudah memaafkan," dalam siaran pers yang diterima detikcom dari Ketua Tim Advokasi Gerindra, Habiburokhman, Kamis (6/11/2014).
Meskipun pasal tersebut bukan merupakan delik aduan yang bisa dihentikan begitu saja, namun Habiburokhman yakin polisi bisa memberhentikan proses hukum tersebut. Alasannya karena Prabowo sudah memaafkan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minimal, Habibrokhman berharap agar pelaku yang juga satpam di Jawa Timur tidak ditahan. "Setidak-tidaknya terhadap orang tersebut tidak perlu dikenakan penahanan," ujarnya.
(rvk/ndr)