Pimpinan DPR mulai membuka jalan tengah atas konflik dua kubu di parlemen antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan beberapa opsi. Di antaranya, penambahan tiga komisi baru dan penambahan satu kursi wakil ketua di semua komisi.
Wakil Ketua DPR versi KIH Dossy Iskandar, menyebut tawaran opsi yang mencuat dalam rapat pimpinan pengganti Bamus dan paripurna itu dianggap bukan jalan keluar yang adil untuk dua kubu di parlemen.
"Itu tanda-tanda transaksional. Sudahlah, letakkan musyawarah mufakat sebagai ujung tombak untuk tegakkan demokrasi. Terapkan secara adil asas proporsionalitas, jangan akal-akalan mau ubah atau tambah komisi, tambah unsur pimpinan. Itu kan maunya enak sendiri," kata Dossy saat berbincang, Kamis (6/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak begitu sistem demokrasi. Pasal 1 ayat 3 UUD negara ini negara hukum. Prinsipnya ada kepastian, kalau itu kesewenang-wenangan," ujar Sekjen Hanura itu.
Dossy bersikukuh bahwa kursi pimpinan DPR harus diisi secara proporsional oleh tiap fraksi sesuai perolehan kursi di parlemen. Dossy merujuk pada hasil rapat paripurna versi KIH pada Selasa (4/11) lalu, yang telah merumuskan pembagian kursi pimpinan secara proporsional termasuk untuk KMP.
Berikut komposisi tersebut:
1. PDIP dengan 109 anggota (19,46 %) mendapat 3 ketua dan 9 wakil ketua
2. Golkar dengan 91 anggota (16,25 %), mendapat 3 ketua dan 8 wakil
3. Gerindra dengan 73 anggota (13,04 %), mendapat2 ketua dan 6 wakil
4. Demokrat dengan 61 Anggota (10,89%), mendapat 2 ketua dan 5 wakil ketua
5. PAN dengan 48 anggota (8,57%), mendapat 1 ketua dan 4 wakil
6. PKB dengan 47 anggota (8,39%), mendapat 1 ketua dan 4 wakil
7. PKS dengan 40 anggota (7,14%), mendapat 1 ketua, 3 wakil
8. PPP dengan 39 anggota (6,96%), mendapat 1 ketua dan 3 wakil
9. Nasdem dengan 36 anggota (6,43%), mendapat 1 ketua, 3 wakil
10. Hanura dengan 16 anggota (2,86%), mendapat 0 ketua, 2 wakil ketua
"Catat, itu mutlak bagi KIH!" tegas politisi yang juga Doktor Ilmu Hukum itu.
(iqb/rvk)