"Iya rencananya pukul 09.00 WIB tahap duanya dari Polda ke Kejati DKI," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2014).
Pelimpahan tahap dua Neil dan Ferdi ini akan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Selain tersangka, polisi juga akan menyerahkan barang bukti dalam perkara tersebut ke pihak kejaksaan dalam pelimpahan tahap dua ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya dinyatakan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap dua orang murid TK JIS yang masih berusia 6 tahun. Tidak hanya mendapat kekerasan seksual dari sang guru, bocah malang itu pun mendapat perlakuan sama dari 6 petugas cleaning service, yang salah satunya adalah seorang perempuan.
(mei/rvk)