3 Kasus Pemerasan yang Bikin Heboh, TrioMacan2000 Hingga Mertua Limbad

3 Kasus Pemerasan yang Bikin Heboh, TrioMacan2000 Hingga Mertua Limbad

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 06:39 WIB
3 Kasus Pemerasan yang Bikin Heboh, TrioMacan2000 Hingga Mertua Limbad
Jakarta - Kasus pemerasan memang bukan barang baru di Indonesia. Kini kasus pemerasan itu ramai kembali, pasca polisi menangkap para pengelola akun TrioMacan2000 terkait dugaan pemerasaan kepada bos PT Telkom. Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan status tersangka kepada 3 orang yaitu Raden Nuh, Hary Koes dan Edi Syahputra.

Jauh sebelum kasus ini, kasus pemerasan terhadap PT Indosat juga sempat ramai diperbincangkan. Denny AK, salah satu Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melakukan pemerasan kepada PT Indosat terkait kasus pengadaan tower BTS. Berikut 3 kasus pemerasan yang sempat bikin heboh yang dirangkum Kamis (6/11/2014).

Kasus Pemerasan TrioMacan2000

Pemilik akun Twitter TrioMacan2000, Raden Nuh, Harry Koes dan Edi Syahputra, dijerat pasal berlapis atas tindak pidana pemerasan terhadap petinggi PT Telkom. Selain dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Raden juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita kenakan Pasal 27 UU ITE. Untuk masalah pidananya dikenakan Pasal 368 KUHP serta TPPU juga kita kenakan," jelas Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11/2014) kemarin.

Hilarius menjelaskan, Raden Cs dikenakan TPPU karena ada aliran dana di rekeningnya, yang dicurigai sebagai hasil pemerasan.

"Aliran dananya sedang kami telusuri," ucapnya.

Kasus Pemerasan Denny AK ke Indosat

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis penjara terdakwa kasus pemerasan PT Indosat, Denny AK, selama 1 tahun 4 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun.

Berdasarkan berkas dakwaan, dugaan pemerasan ini bermula saat Denny melayangkan somasi kepada Indosat terkait kerjasama dengan RIM yang diduga merugikan negara. Somasi kedua yaitu terkait kepemilikan 2.500 tower Indosat di seluruh Indonesia yang dituduh melanggar aturan. Belakangan, Denny meminta uang dengan ancaman.

Hakim menyatakan Denny AK melanggar pasal 368, 369 KUHP tentang Pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Kasus ini terjadi pada 2012 lalu dan Denny telah divonis pada Oktober 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus Pemerasan Mertua Limbad ke PNS Tangerang

Polisi mengamankan 2 orang wartawan harian lokal Tangerang karena memeras PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Di antara dua orang yang ditangkap, salah satunya ialah mertua pesulap Limbad.

Penangkapan itu bermula ketika dua wartawan inisial BS yang bekerja di harian Warta Jabar dan MY yang bekerja di harian Lensa Banten membuat berita tentang oknum PNS tersebut. Adapun judul beritanya yang dibuat wartawan itu ialah 'Ulah Bejat Oknum PNS Hamili Tetangganya Seorang Janda'.

"Usai membuat berita, mereka menyodorkan koran tersebut kepada PNS dan meminta uang senilai Rp 5 juta," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang AKBP Sinto Silitonga, usai jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Rabu (13/2/2013).

Sinto membenarkan kalau BS merupakan mertua pesulap Limbad.
Halaman 2 dari 4
(rvk/iqb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads