KPK melalui juru bicara Johan Budi mengatakan kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi anggota DPR, baru dipenuhi satu orang dari total 555 yang sudah dilantik. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, menanggapi akan segera mengingatkan anggotanya agar segera menyerahkan LHKPN.
"Besok (hari ini -red) ada rapat Bamus, kita dari pimpinan akan mengingatkan kepada seluruh anggota DPR baik yang baru maupun yang lama untuk segera mungkin melaporkan kembali LHKPN ke KPK," kata Taufik kepada detikcom, Rabu (5/10/2014) malam.
Taufik mengatakan, dirinya sudah menyerahkan LHKPN ke KPK pada Selasa (4/10) sore, walaupun KPK menyebut baru menerima satu dari anggota DPR Syarifuddin Hasan (Demokrat).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara umum nggak terlalu banyak berubah, hanya harga tanah dan mobil," imbuh Sekjen PAN itu.
Taufik menerangkan, menyerahkan LHKPN ke KPK adalah kewajiban seluruh anggota DPR sebagai pejabat publik. Biasanya kata Taufik, untuk anggota DPR yang baru akan dibimbing untuk mengisi form LHKPN dari KPK.
"Biasaya di awal periode itu sudah diberikan informasi dan biasanya setiap fraksi mengundang dari petugas LHPN KPK untuk memandu cara mengisinya. Kalau yang lama hanya melaporkan terjadinya perubahan-perubahan terkait data terbaru," ucap Taufik.
(iqb/rvk)