KPK Titipkan Surat untuk SBY dan Boediono ke Setneg, Imbau Segera Lapor LHKPN

KPK Titipkan Surat untuk SBY dan Boediono ke Setneg, Imbau Segera Lapor LHKPN

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 19:20 WIB
Jakarta - Tak hanya menteri dan anggota DPR yang baru dilantik yang 'dikejar' untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Para mantan pejabat pun diwajibkan untuk melaporkan perubahan harta kekayaan.

Tak terkecuali, mantan presiden dan wapres Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono. KPK telah menitipkan surat ke Sekretariat Negara yang berisi permintaan pelaporan LHKPN untuk ‎ SBY dan Boediono.

"‎Kepada mantan Presiden SBY dan Wapres Boediono surat sudah disampaikan kemarin. Sementara ditipkan ke Setneg untuk imbauan melaporkan LHKPN," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Johan, para mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2 pun wajib melaporkan harta kekayaanya. Hingga hari ini, tercatat sudah 12 mantan menteri yang telah melaporkan harta kekayaannya.

"‎KPK memberi waktu sampai 3 bulan, jadi yang sekarang melapor juga diapresiasi karena taat menjalani kewajiban UU 39/1999 dan 30/2002‎," jelas Johan.

Pihak KPK memahami bahwa para pejabat dan mantan pejabat memerlukan waktu untuk melaporkan harta kekayaannya. Untuk itu, seperti yang diatur dalam undang-undang, ada waktu 3 bulan untuk melaporkan.

"‎Yang ingin saya sampaikan jangan sampai ada persepsi yang belum melapor dicap sebagai tidak pro pemberantasan korupsi, karena ada batasan waktu yang diberikan karena kita pahami orang yang lapor, apalagi hartanya banyak perlu siapkan dokumennya. Jadi perlu waktu‎," tegas Johan yang kini juga menjabat sebagai Deputi Pencegahan itu.

(kha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads