Tak terkecuali, mantan presiden dan wapres Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono. KPK telah menitipkan surat ke Sekretariat Negara yang berisi permintaan pelaporan LHKPN untuk SBY dan Boediono.
"Kepada mantan Presiden SBY dan Wapres Boediono surat sudah disampaikan kemarin. Sementara ditipkan ke Setneg untuk imbauan melaporkan LHKPN," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK memberi waktu sampai 3 bulan, jadi yang sekarang melapor juga diapresiasi karena taat menjalani kewajiban UU 39/1999 dan 30/2002," jelas Johan.
Pihak KPK memahami bahwa para pejabat dan mantan pejabat memerlukan waktu untuk melaporkan harta kekayaannya. Untuk itu, seperti yang diatur dalam undang-undang, ada waktu 3 bulan untuk melaporkan.
"Yang ingin saya sampaikan jangan sampai ada persepsi yang belum melapor dicap sebagai tidak pro pemberantasan korupsi, karena ada batasan waktu yang diberikan karena kita pahami orang yang lapor, apalagi hartanya banyak perlu siapkan dokumennya. Jadi perlu waktu," tegas Johan yang kini juga menjabat sebagai Deputi Pencegahan itu.
(kha/ndr)