Arnold Abbott ditangkap polisi ketika memberikan empat piring makanan kepada para gelandangan yang ada di taman setempat. Dia sama sekali tak menduga niat baiknya berujung penangkapan.
"Seorang polisi mengatakan, 'Jatuhkan piringnya sekarang juga' -- seperti saya membawa senjata," tutur Abbott seperti dilansir CNN, Rabu (5/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat dakwaan tersebut, mereka terancam hukuman penjara dan denda hingga US$ 500 atau setara Rp 6 juta.
Meskipun aturan tersebut menuai banyak kritikan, otoritas Kota Fort Lauderdale bersikeras aturan baru tersebut tetap diberlakukan.
"Hanya karena perhatian media, kami tidak akan mencabut pemberlakukan aturan hukum tersebut. Kami tetap memberlakukannya di sini, di Fort Lauderdale," tegas Walikota Jack Seiler kepada media setempat, WPLG.
"Saya tidak senang melihat ada siklus tunawisma di kota Fort Lauderdale. Memberikan mereka makanan dan membiarkan mereka tetap dalam siklus itu di jalanan, tidaklah produktif," ucap Seiler dalam wawancara dengan surat kabar setempat, Sun-Sentinel.
Namun bagi Abbott, aturan tersebut tidak tepat karena sama saja otoritas setempat menyerang warga paling rapuh di kota tersebut. Abott sendiri sudah sejak tahun 1991 memberikan makanan bagi para tunawisma setempat, melalui organisasi non-profit Love Thy Neighbor.
"Mereka yang termiskin dari yang miskin. Mereka tidak punya apa-apa. Mereka tidak punya atap di atas kepala mereka. Siapa yang bisa mengabaikan mereka?" sebut Abbott.
Tidak hanya itu saja, Abbott sebenarnya pernah mengajukan gugatan kepada peemrintah Kota Fort Lauderdale atas larangan memberi makan para gelandangan di pantai, pada tahun 1999 lalu dan dia menang di pengadilan.
"Saya tidak takut penjara," ujarnya.
(nvc/nwk)