Plt Gubernur Riau Juga Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Rp 40 M

Plt Gubernur Riau Juga Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Rp 40 M

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 17:46 WIB
Pekanbaru - Gebrakan Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, patut diacungi jempol. Selain membatalkan pengadaan mobil dinas (mobdin) DPRD, ia juga membatalkan mobil untuk pejabat eselon II dan III.

Pemprov Riau menganggarkan pembelian mobin bagi pejabat eselon II dan III dengan total anggaran Rp 40 miliar. Namun dapat dipastikan pengadaan mobdin itu dibatalkan.

"Tidak hanya untuk anggota dewan saja yang kita batalkan. Tetapi mobil dinas untuk pejabat kita setingkat eselon II dan III juga dibatalkan," kata Plt Gubernur Riau (Gubri), Arsyadjuliandi Rachman, kepada wartawan di kediamannya, di Jl Sisingamangaraja, Pekanbaru, Rabu (5/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Rachman, begitu sapaan akrab Arsyadjuliandi Rachman, mengatakan, bahwa kebijakan membatalkan seluruh pengadaan mobdin ini untuk seleras dengan apa yang diharapkan Presiden Jokowi.

"Kemarin saya ikut rapat koordinasi gubernur se-Indonesia bersama Presiden Jokowi. Dalam acara itu, presiden sudah menyampaikan bagaimana anggaran belanja langsung maupun tidak langsung, dapat dipergunakan sebaik mungkin dan jangan ada pemborosan," kata Andi.

Andi Rachman menjelaskan, bahwa sebelum menghadiri rakor tersebut, pihaknya sudah lebih dulu memutuskan untuk pembatalan pengadaan mobdin tersebut.

"Jadi intinya, sebelum rapat gubernur se Indonesia itu, kita sudah membatalkan pelelangan mobil dinas itu. Dengan demikian, apa yang kita lakukan tersebut sudah sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi," kata Andi.

Menurut Andi, pihaknya selama ini juga sudah melakukan kunjungan ke sejumlah satuan kerja (Satker) di lingkup Pemprov Riau. Kunjungan itu untuk menyampaikan bagaimana penggunaan anggaran seefektif mungkin sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

"Saya bersama Sekda Riau sudah mendatangi langsung ke sejumlah Satker terkait soal dana anggaran agar bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk juga kita beritahukan soal dibatalkannya pengadaan mobdin tersebut," kata Andi.

Atas pembatalan itu, lanjut Andi, maka dengan sendirinya, dana anggaran akan dikembalikan ke kas negara.

"Anggaran tidak kita alihkan yang lain," kata Andi.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads