"Awalnya mereka pacaran dan kemudian Siti hamil," kata humas Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Dr Ronald Lumbuun saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/11/2014).
Akibat kehamilan itu, Abdul Rahman panik dan memaksa Siti menggugarkan kandungannya. Lalu Siti diminta memakan nanas muda tapi kehamilan tidak terbendung. Perut Siti makin membesar hingga masuk usia 3 bulan dan Siti pun memaksa Abdul mengawininya. Atas keadaan itu, terbersit niat jahat Abdul menghabisi nyawa Siti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebun kosong itu tepatnya terletak di tepi sungai di Kampung Rawamakmur RT 03/02 Desa Singajaya Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor. Menjelang maghrib, mereka terlibat cekcok dan tiba-tiba saja Abdul mengambil batu yang ada lokasi. Buk! Siti jatuh tersungkur dan tewas.
Setelah itu Abdul menutupi jasad dengan rerumputan yang ada di lokasi dan Abdul meninggalkan lokasi. Selama lima bulan lamanya aksi Abdul tidak tercium. Abdul bisa melenggang bebas di masyarakat. Hingga pada awal September lalu pemilik kebun tengah menyisir kebonnya dan melihat dari jauh benda mencurigakan. Setelah didekati ternyata sebuah tengkorak yang masih berbalut baju.
Pemilik kebun lalu melaporkan ke aparat kepolisian. Dari petunjuk itu maka disusurlah jejak terakhir korban dan akhirnya Abdul ditangkap. Maka sejak 12 September 2014 Abdul resmi menghuni tahanan. Sebulan setelahnya, Abdul didudukkan di kursi pesakitan di PN Cibinong.
"Jaksa mendakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua pasal 80 ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Ronald.
Karena Abdul masih anak-anak, Abdul disidangkan sesuai UU Sistem Peradilan Anak. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Abdul divonis 9 tahun penjara. Lantas apa putusan PN Cibinong?
"Menyatakan terdakwa Abdul Rohman alias Comang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Ronald.
Putusan itu diketok olah majelis hakim dengan ketua Lilik Sugihartono dengan anggota Agustina Dyah Prasetyaningsih dan Yuliana. Atas putusan ini, jaksa banding.
(asp/nrl)