Mahkamah Agung (MA) meminta masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat untuk mengawasi jalannya proses rekrutmen dan seleksi hakim konstitusi. Berdasarkan UUD 1945, MA mendapat jatah 3 kursi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"MA saat ini sedang melakukan seleksi hakim konstitusi. Sebenarnya MA kemarin sudah menutup seleksi karena respon dari internal MA kurang cukup baik. 10 Orang untuk mengisi 2 kursi sangat sedikit sekali. 2 kursi hakim konstitusi itu M Alim dan Ahmad Fadil. Menurut kami ada permasalahan dari seleksi ini. Memang ada yang kami apresiasi pada MA yaitu dilakukannya transparansi pemilihan hakim dan ini baru kali pertama," kata anggota Indonesian Legal Rountable Erwin Natosmal Oemar di kantor YLBHI, Salemba, Rabu (5/11/2014).
ILR bersama dengan YLBHI, Perludem dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas membentuk organisasi 'Koalisi Masyarkaat Sipil Selamatkan MK'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Hamdan sebagai Ketua MK tentu tak bisa serta merta diangkat kembali sebagai hakim MK. Mustinya Presiden harus memilih ulang atau melihat kinerja Pak Hamdan, apakah masa jabatan dahulu lebih baik atau tidak," katanya.
Edwin berharap hakim MK 2015 jauh lebih baik dari sekarang dan tak tersangkut masalah hukum. "Harus melalui mekanisme uji kelayakkan. Uji kelayakkan dilakukan oleh sejumlah tokoh-tokoh lintas bidang yang di hadirkan lalu menilai apakah yang bersangkutan cukup baik menjadi hakim MK atau tidak," katanya.
Edwin meminta MA mengumumkan secara terbuka hasil seleksi yang telah dilakukan.
"Bagaimana hak konstitusi publik dalam penyeleksian Hakim MK. Informasi yang Saya dengar, Mereka belum punya jadwal yang jelas apa langkah-langkah dalam seleksi hakim MK. Kepada Presiden Jokowi, memang waktunya pendek. Kita juga tak bisa menyalahkan Jokowi. Namun Jokowi harus membuat regulasi untuk seleksi hakim konstitusi untuk penyelamatan hakim konstitusi dan hak warga negara ke depan," katanya.
(nal/asp)