"Dia mengaku nggak sengaja. Bilang bahwa alat perekamnya tertinggal (di toilet)," kata Kepala UPT Kerjasama, Humas & Penerbitan UBB, Edi Jajang, kepada detikcom melalui telepon, Rabu (5/11/2014).
Pengakuan itu janggal karena seharusnya pelaku tak masuk ke toilet wanita. Setelah didesak, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian dalam sidang internal, ia dihukum dipecat, Senin (3/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kampus menelusuri laporan itu, lalu menduga MZ sebagai pelakunya. MZ pun dipanggil. Akhirnya terungkap bahwa alat perekam itu milik MZ.
"Karena menyalahi etik universitas, dia dipecat," kata Edi.
Kasus ini diselesaikan secara internal dan tak dilaporkan ke polisi. Diharapkan, civitas akademika UBB tidak melakukan hal-hal yang melanggar etika. Apalagi melanggar hukum.Β
(try/try)