Yang bikin aneh, penganiayaan yang dilakukan At ini terjadi pada saat At masih menjalani hukuman badan atas kasus narkoba yang membelitnya.
"Terlapor ini, H alias At, dia terpidana 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta atas kasus narkoba. Sudah ada putusannya dan dia terbukti sebagai bandar," jelas Kellen Tjhia selaku kuasa hukum TP kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara ini sudah berjalan 2 tahun lebih dan sampai saat ini perkembangan paling akhir kasus ini telah P21 tanggal 30 Oktober 2014," ujarnya.
Diungkapkan dia, saat itu H datang ke apartemen TP dengan ditemani pengacaranya dengan pengawalan 3 sipir dan seorang polisi. Namun, aparat tidak mengawal H sampai ke unit TP, melainkan menunggu di bawah.
"H melakukan pencabulan terhadap klien kami, di mana dia memasukkan jarinya ke kemaluan klien kami hingga luka. Tidak hanya itu, tangannya juga mengalami luka lecet dan memar, lehernya ditonjok dan payudaranya juga memar. Saat itu ada saksinya, kakaknya TP dan pengacara dari H," paparnya.
Menurut Kellen, H saat itu datang ke apartemen tersebut untuk meminta kembali TP agar mau menjalani hubungan asmara dengannya. Namun TP menolak karena H sering mengasarinya dengan perkataan-perkataan.
"Kami ada bukti visum, karena klien kami saat itu juga langsung melakukan visum dan melapor ke Polres Jakarta Utara. Dan klien kami juga trauma, dan ada hasil pemeriksaan psikolog juga," tuturnya.
H sendiri seharusnya diserahkan untuk pelimpahan tahap dua ke kejaksaan pada tanggal 30 Oktober 2014 lalu. Namun sampai saat ini, tahap dua tersangka belum dilaksanakan oleh aparat Polres Jakarta Utara.
"Penyerahan tahap duanya harusnya tanggal 20 Oktober 2014, tetapi H meminta ditunda sampai tanggal 13 November 2014 nanti," cetusnya.
Kellen mengungkapkan bahwa H adalah napi kasus narkoba. "Dia ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus narkoba dengan barang bukti 35 ribu butir pil ekstasi, ditahan 10 April 2007," cetusnya.
H sendiri mendapatkan vonis 11 tahun penjara dan seharusnya bebas tanggal 9 April 2018 nanti. Namun, Kellen mempertanyakan bagaimana bisa H keluar dari Lapas sehingga bisa menemui kliennya pada tahun 2012 itu.
"Karena menurut itung-itungan kami, logikanya gak masuk akal. Katakanlah dia dapat remisi setahun itu kan 3 kali, itu yang paling bagus. Tetapi dia baru ditahan 2007, itung-itungannya kalaupun dapat remisi, tahun 2012 itu enggak mungkin dia sudah bebas," jelasnya.
Menurut Undang-Undang, ada 3 hal yang bisa membuat seorang napi keluar dari lapas yakni ada keluarga yang meninggal, menjadi wali pernikahan anak dan menghadiri pembagian warisan. "Tetapi dari 3 itu, apa yang bisa membuat Hartono keluar dari LP itu tidak ada. Ini yang menjadi pertanyaan kami," katanya.
Ia juga mempertanyakan pemberian izin keluarnya H itu ke pihak Lapas. "Yang kedua, kenapa petugas-petugas yang harusnya mengawal H ini kenapa berada di bawah, tidak ikut ke atas bersama dia. Seyogyanya yang izinkan keluar harus ngawal keluar sampai kembali ke lapas tersebut," lanjutnya.
"Apakah benar-benar Kalapas berikan izin resmi atau ada apa di sana?," tanyanya.
Berawal dari Facebook
Sementara itu, TP menjelaskan ihwal hubungannya dengan Hartono. Wanita berparas cantik dan berkulit putih ini menjelaskan, ia awalnya mengenal H lewat Facebook. Di situs jejaring sosial tersebut mereka berkenalan, hingga akhirnya sering chatting.
"Awalnya kenalnya itu tahun 2009 di Facebook. Waktu kenalan, dia mengaku punya usaha perkayuan di Kalimantan. Dia ada kasih foto di ruangan kecil, terus saya tanya kok ruangannya kecil, dia bilang karena kerjanya di hutan, jadi dia tidur di kontainer," jelas TP.
Pertemanan keduanya pun semakin akrab, hingga akhirnya mereka berpacaran. Hingga akhirnya H berterus terang kepada TP. Ia mengaku bahwa dirinya ditahan di LP karena dijebak oleh temannya.
"Dia bilang dia dijebak sama temannya, nyamperin polisi terus ada bukti-bukti transfer transaksi jual-beli mobil," ucap wanita berambut panjang ini.
Mendengar cerita H, TP pun merasa iba. Tak lama setelah cerita itu, TP membesuk H di LP Cipinang, bersama teman wanitanya. "Dan ternyata memang benar dia ditahan di situ. Pada saat itu tampangnya kelihatan baik," cetusnya.
Hubungan asmara keduanya kian bersemi. Bahkan, saat berhubungan, TP mengakui bahwa H sering keluar dari LP.
"Iya dia sering keluar LP, katanya dibolehkan. Kami sering jalan ke mal, pernah juga ke Tangerang, karena dia ngaku punya tambang di Tangerang," ungkapnya.
Hubungan kian serius, hingga akhirnya mereka merencanakan untuk menikah. Namun, hubungan keduanya kandas karena TP tidak tahan dengan sikap kasar H.
"Pada saat pacaran sih dia tidak pernah mengasari fisik, tetapi suka ngatain kasar. Cuma pas setelah putus itu dia baru melakukan kekerasan fisik," tutupnya. Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari LP Cipinan dan Polres Jakarta Utara.
(mei/ndr)