"Saya baru tahu malah kalau usianya 16 tahun. Karena saat diperiksa, dia lupa kapan dia lahir, hanya ingat tahunnya 1995," kata Kanit Reskrim Polsek Gambir, AKP Budi Setiadi saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2014).
Budi akan kembali menelusuri data administrasi MR. Jika memang terbukti usianya 16 tahun, proses pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memprotes penahanan terhadap MR karena menurutnya polisi melanggar UU Perlindungan Anak. Seharusnya denga ancaman hukuman di bawah 7 tahun, MR tidak perlu ditahan.
Kalaupun ditahan, maksimal masa penahanan adalah 15 hari. Sementara terhitung hari ini, MR telah ditahan selama 16 hari.
(kff/jor)