Jabatan Hamdan Zoelva Habis Awal Tahun, Jokowi Harus Segera Cari Pengganti

Jabatan Hamdan Zoelva Habis Awal Tahun, Jokowi Harus Segera Cari Pengganti

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 16:21 WIB
Jakarta - Masa jabatan Hamdan Zoelva sebagai hakim konstitusi tak lama lagi akan habis. Hakim konstitusi dari elemen Presiden RI ini diangkat pada Januari 2010 dan sesuai aturan, jabatannya berakhir pada Januari 2015.

"Hamdan selesai Januari 2015," kata Deputi Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ferry Junaidi di kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK yang terdiri dari sejumlah LSM pegiat hukum mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencari pengganti Hamdan Zoelva. Hal ini karena Hamdan berasal dari elemen presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sisa 2 bulan harus jadi perhatian Pak Jokowi. Pemilihan hakim konstitusi tidak kalah penting dengan pemilihan menteri. Begitu juga dengan jaksa agung. Presiden harus segera menyusun regulasi dan mekanisme seleksi," ujar Ferry.

‎Ferry menambahkan, jika Jokowi memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Hamdan sebagai hakim konstitusi maka harus melalui seleksi terbuka dan partisipatif. Bukan melalui penunjukan kembali.

"Apakah diperpanjang atau tidak itu memang jadi hak prerogatif presiden, hanya saja dengan standar cukup tinggi ini, presiden harus memiliki regulasi sendiri terkait seleksi," ujar Ferry.

"Sebab DPR sekalipun melaksanakan seleksi terbuka, diikuti MA saat ini yang merupakan perkembangan luar biasa," tambahnya.

‎Sehingga Ferry berharap Jokowi melangsungkan seleksi terbuka dan partisipatif untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Hamdan. Ia berharap hal itu dilakukan seperti saat Jokowi memilih menteri-menteri kabinetnya.

"Kalau misalnya untuk menteri dan jaksa agung diberlakukan proses meminta masukan dari PPATK dan KPK, itu juga cukup baik. Ini juga harus dilakukan untuk jabatan publik lain," pungkas Ferry.

‎Jika Presiden Jokowi melakukan seleksi terbuka, Ferry memperkirakan akan ada hakim konstitusi baru yang bisa diharapkan. Ia pun berharap Jokowi mengeluarkan regulasi terkait mekanisme pemilihan hakim konstitusi dari elemen pemerintah/presiden sehingga berkelanjutan dan terhindar dari asal main tunjuk.

"Ini penting supaya berlanjut terus. Kalau hanya berdasarkan niat baik, itu bisa berubah kapan pun. ‎Sejak didirikan pada 2003, berdirinya MK sebenarnya tidak pernah ada mekanisme yang sangat terbuka dalam proses seleksi," ujar Ferry.

‎Ia juga mengatakan, MA yang kini melakukan seleksi secara terbuka adalah niat baik yang saatnya juga dilakukan oleh pemerintah dalam mengirimkan hakim konstitusi. Niat baik saja dianggap tidak cukup oleh penggiat konstitusi itu.

"Sebab MK sangat penting dan kewenangannya sangat menentukan. Hampir semua UU yang dibentuk diujikan ke MK. Isu ini krusial untuk menentukan siapa yang terpilih, lalu soal kewenangan parpol juga jadi perhatian MK. Paling tidak presiden punya regulasi sendiri," papar Ferry.

‎"Kita mengharapkan yang benar-benar negarawan, mandiri dan independen. Itu penting, apalagi ketatanegaraan kita akhir-akhir ini potensinya problem politik yang dibawa keranah hukum. Ini juga yang harus ditangkap oleh presiden dan MA, itu catatan awal terkait mekanisme seleksi hakim konstitusi. Kita berharap Presiden memberikan perhatian serius, sebab Januari sudah harus mengganti hakim konstitusi Hamdan," tutupnya.



(vid/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads