Pembatalan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, kepada wartawan di kediamannya di Jl Sisingamangaraja, Pekanbaru, Rabu (5/11/2014).
Andi Rachman, begitu sapaan akrabnya, bahwa pembatalan ini berpijak pada aturan yang ada. Sehingga pengadaan mobil dinas untuk seluruh anggota DPRD Riau berjumlah 65 orang dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut politikus Golkar ini mengatakan, selain mobil untuk anggota, mobil dinas untuk pimpinan dewan turut dibatalkan. Sebelumnya untuk mobil pimpinan dewan disediakan mata anggarannya mencapai Rp 4,9 miliar.
"Untuk pelalangan mobil pimpinan kita batalkan juga dan kita sesuaikan dengan aturan yang ada," kata Andi.
Aturan yang dimaksud, lanjut Andi, bahwa untuk mobil pimpinan speknya harus di bawah mobil dinas Gubernur Riau. Untuk mobil dinas Gubernur Riau sesuai dengan aturan yang ada hanya boleh menggunakan spek 3500 CC.
"Kalau memang aturannya untuk pimpinan disediakan mobil dinas, ya kita akan ikuti aturan itu. Hanya saja mungkin spek mobilnya nanti akan kita seleraskan yang tentunya CC-nya di bawah mobil dinas gubernur," kata Andi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemprov Riau akan melakukan lelang pengadaan mobil dinas untuk 65 anggota DPRD Riau. Anggaran mobil yang disediakan seharga Rp 407 juta per unit atau total sekitar Rp 24 miliar.
Begitu juga untuk mobil Ketua DPRD Riau yang disediakan anggaran mencapai Rp 4,9 miliar. Dana sebanyak itu untuk dua mobil dinas yakni jenis sedan dan jip. Sekarang anggaran sebanyak itu dibatalkan.
Sesuai dengan aturan yang ada, bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan mendapatkan mobil dinas. Mobil dinas untuk DPRD hanya diperbolehkan para taraf pimpinan dewan.
Namun selama ini, anggota DPRD Riau selalu mendapat mobil dinas. Pada anggota dewan sebelumnya, mobil dinas mereka jenis X-trail. Dan untuk jatah Ketua DPRD Riau, mobil Landcruiser dan sedan Toyota Crown.
(cha/try)