"Tersangkanya AI. Dia penerima. Ini (anggota) Polri pangkatnya brigadir," kata Plh Tipidkor Kombes Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2014).
AI diduga turut menikmati jatah suap yang diberikan tersangka A kepada AKP DS. Uang suap itu digelontorkan Rp 370 juta dan diberikan secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dibagi kepada tersangka Brigadir AI Rp 35 juta," ungkap Djoko.
Tahap terakhir diberikan Senin 21 Juli 2014 dan Rabu 23 Juli 2014, tersangka AKP DS menerima uang total sebesar Rp 60 juta dari A.
Uang itu merupakan pelicin agar blokir dibukakan dengan berbagai cara oleh pihak bank. Jumlah rekening yang minta dibukakan adalah 5 rekening koran. AKP Dudung nekad menandatangani pembukaan blokir, sementara Brigadir AI mengirimkan surat tersebut ke bank.
Seperti diketahui, aturan pembukaan blokir yang patut diduga terkait tindak pidana pencucian uang dapat dibuka hanya berdasarkan restu Kapolda atau Direktur Reserse. Adapun pihak bank yang menerima permohonan tersebut wajib mengkonfirmasi perihal tersebut ke pejabat yang menandatangani surat permohonan.
Baik AKP DS dan Brigadir AI dijerat pasaln 12 (a) dan atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Kasus terpisah dan serupa juga menjerat bos kedua polisi ini, AKBP MB, yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat III Reskrimum Polda Jabar. MB diduga menerima total suap Rp 7 miliar yang juga untuk memuljskan pembukaan blokir rekening penampungan judi online.
(ahy/jor)