"Besok kami akan cek di lapangan. Saya akan lihat persis keadaannya seperti apa. Bagian mana yang diintervensi untuk kepentingan konservasinya," kata Siti di Kantor Kementerian Kehutanan, Jl Jenderal Gatot Subroto, Rabu (5/11/2014).
Siti menyatakan perizinan untuk membuka hutan demi melancarkan pembangunan jalan baru dan relokasi pengungsi Sinabung memang dipermudah. Namun bukan berarti kemudahan perizinan ini berlaku untuk semua kondisi.
"Sekarang di Sinabung jalannya sudah dibuka, tapi memang masih ada catatan beberapa kawan dari LSM dan media. Hati-hati dalam percepatan perizinan, jangan sampai tergiring pada perizinan-perizinan lain," tutur Siti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Percepatan perizinan itu hanya pada konteks tertentu, misal bencana alam, kebutuhan manusia, kita lihat skalanya, kita perkirakan dampak konservasinya. Dampak konservasi ada kompensasi, misal kalau kita khawatir hutannya rusak ya jalannya dipagar saja. Kalau orang bilang, 'Mahal dong jalanan dipagar,' ya mana ada perlindungan murah," tutur Siti.
(dnu/jor)