Ratusan pedagang itu menerobos masuk ke dalam areal pasar yang tengah dibangun. Mereka sweeping dan mengusir pekerja yang kedapatan masih melakukan aktivitas pembangunan. Beruntung aksi sweeping pekerja proyek tidak anarkis setelah puluhan aparat kepolisian berjaga di lokasi.
Aksi ini dilakukan sebagai buntut dari sengketa Pasar Limbangan antara pedagang dengan pemerintah daerah dan pihak investor. Putusan sidang PTUN yang memenangkan warga tidak sepenuhnya dijalankan. Proses pembangunan masih terus berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembangunan pasar dianggap menyalahi aturan karena investor tak memiliki izin Amdal meski mengantongi IMB dari Pemda. Berdasarkan putusan PTUN, seharusnya investor menempuh proses Amdal sebelum membangun. Akibatnya pedagang merasa dirugikan karena tidak bisa berjualan di lokasi pasar setelah dirobohkan.
Usai melakukan sweeping, pedagang menggelar orasi di pinggir Jalan Raya Limbangan. Selain membawa keranda mayat, pedagang juga membawa berbagai spanduk tuntutan. Akibat aksi ini arus lalulintas dari Bandung menuju Tasikmalaya dan sebaliknya sempat tersendat.
Β
(ern/ern)