Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpendapat hak Partai Gerindra dan PDIP untuk mengajukan calon wakil gubernur DKI Jakarta sudah hilang. Ia menegaskan berdasarkan Perpu hak menentukan cawagub sepenuhnya ada di tangannya.
Menurut Ahok, aturan itu mengacu pada Perpu nomor 1 tahun 2014 yang dikeluarkan Presiden SBY pada awal Oktober lalu.
"Kalau menurut Perpu, saya yang nentuin wakil bukan dua parpol pengusung. Ya hilanglah haknya (parpol) untuk mengajukan usulan," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Ahok menolak membahas lebih lanjut soal wagub DKI yang akan mendampinginya kelak. Apalagi menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, penentuan cawagub masih harus menunggu PP untuk Perpu nomor 1 tahun 2014.
Ahok memperkirakan pemilihan wagub baru bisa dilakukan tahun depan. "Mungkin untuk Wagub, kalau misalnya PP telat ya bisa tahun depan. Sudahlah, bosan. Kita saja belum dilantik. Kalau hak saya milih boleh pilih siapapun dong. Udah jangan ngomong itu dulu. Nanti nggak dilantik lagi gua," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
(ros/aan)