Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendatangi Mapolsek Gambir. Mereka mempertanyakan nasib MR, pemuda yang menyabet seorang polisi Briptu MA dengan taring babi saat Konser Rakyat di Monas dan meminta agar MR dibebaskan.
Menurut pengacara publik dari LBH Jakarta, Hardi Firman, MR masih berusia 16 tahun. Sementara menurut data kepolisian, usia MR sudah 19 tahun.
"Jadi seharusnya dia tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 7 tahun," kata Hardi di Mapolsek Gambir, Jl Cideng Barat Dalam, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara sekarang sudah hari ke-16," kata Hardi.
Ia juga mempertanyakan alasan polisi mengapa menuliskan identitas MR dengan usia 19 tahun. Padahal, orang tua MR, Slamet telah menunjukkan identitas anaknya kepada pihak kepolisian.
"Saya sudah berkali-kali ke sini, bawa kartu keluarga. Sudah serahkan ke penyidik," ucap Slamet yang sengaja datang dari kampung halamannya, Purwodadi, Jawa Tengah untuk menjenguk anaknya ini.
(kff/aan)