Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada Desi Ariyani terdakwa penculikan bayi Valencia di RS Hasan Sadikin Bandung.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Desi Ariyani secara sah dan meyakinkan telah melakukan penculikan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan oleh karena itu hukuman pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Boang Sihol Manalu saat membacakan amar putusannya di ruang sidang VI PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (4/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain vonis penjara, Desi juga dibebani denda Rp 60 juta subsidair 2 bulan.
Hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan diantaranya karena perbuatan terdakwa telah membuat keluarga korban merasa sedih, terdakwa memberikan keterangan dengan berbelit. Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan.
"Ibu dari bayi yang diculik juga telah memaafkan terdakwa," katanya.
Selama majelis hakim membacakan putusannya, Desi yang mengenakan kerudung ungu dan kardigan hitam itu terlihat menangis. Ia kerap mengelap pipinya yang basah sambil menunduk.
Begitu juga saat hakim selesai membacakan putusan, Desi pun kembali meneteskan air mata.
Atas putusan tersebut, Desi menyatakan pikir-pikir sebelum menyatakan sikap.
(tya/ern)