Mantan Kadivre III Bulog Jabar Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi

Mantan Kadivre III Bulog Jabar Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 13:10 WIB
Bandung - Mantan Kepala Divre Bulog Jabar Usep Karyana dan pejabat lainnya diminta terdakwa Neneng Ganivewati (51) untuk hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara korupsi beras raskin Sumedang. Kehadiran mereka diharapkan Neneng bisa memberikan penjelasan soal tuduhan korupsi Rp 2 miliar yang dituduhkan padanya.

"Kami minta agar Usep Karyana selaku Kadivre Bulog Jabar waktu itu dan pejabat lainnya dihadirkan untuk diminta kesaksiannya di persidangan korupsi supaya jelas" ujar penasehat hukum Neneng, Sastrianta Sembiring di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (5/11/2014).

Sembiring mengatakan kliennya itu tidak melakukan korupsi karena sejak dipecat sebagai satker Bulog Sumedang tahun 2011 hidupnya begitu prihatin. Ia hidup menumpang di rumah orang tuanya dan kini berjualan lotek dan gorengan untuk menyambung hidup. Karena itu yakin kliennya itu tak korupsi Rp 2 miliar sebagaimana yang dituduhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kehidupannya tidak akan seperti itu kalau dia benar korupsi 2 miliar," katanya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Neneng dikenakan Undang Undang Tipikor pasal 2 dan 3.

Sembiring menjelaskan terdakwa dipecat sebagai pegawai bulog tanpa menerima pesangon, kemudian disuruh mengganti kerugian negara Rp 2 miliar. Ia kemudian dilaporkan ke Polda Jabar hingga akhirnya menjadi terdakwa dan ditahan di kebon waru.

Sembiring mengatakan Neneng merasa diperlakukan tidak adil. Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol Senin (3/11/2014) Neneng disebut Sembiring menangis saat persidangan karena diperlakukan tidak adil.

"Saat itu kami meminta majelis hakim menghadirkan pejabat-pejabat bulog. Karena uang Rp 2 miliar itu belum terungkap," tutur Sembiring.

Kasus yang menjerat Neneng dijelaskan Sembiring terjadi pada tahun 2011. Dimana saat itu Neneng menjadi satker Raskin Bulog Sumedang yang bertugas mengurus pendistribusian dan penagihan raskin Sumedang.

Seluruh tagihan raskin Sumedang sebesar Rp 23 miliar pada tahun 2011 tersebut. Namun berdasarkan audit dari tim pemeriksa Divre Bulog Jabar ada selisih Rp 2 miliar.

Kemudian tim tersebut dilaporkan ke Bulog Pusat. Selisih Rp 2 miliar tersebut kemudian malah dibebankan dan menjadi tanggungjawab Neneng. Terdakwa disuruh membuat surat pernyataan yang berujung pada pemecatan dan diseretnya Neneng dalam kasus ini.

"Selisihnya di mana tidak jelas, aneh. Menurut Pemda Sumedang dan Neneng tidak ada selisih. Selisih itu hanya temuan sepihak dari tim divre. Makanya harus dijelaskan mengendap di mana sebenarnya uang tersebut, jangan sampai orang tidak berdosa dibebankan harus membayar dan harus mempertanggungjawabkan di pengadilan," jelas Sembiring.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads