Wanita 60 Tahun Tewas Usai Diperkosa, Pengadilan India Bebaskan Pelaku

Wanita 60 Tahun Tewas Usai Diperkosa, Pengadilan India Bebaskan Pelaku

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 13:03 WIB
New Delhi, -

Kontroversial! Pengadilan Tinggi New Delhi, India membatalkan vonis penjara seumur hidup bagi seorang pria yang memperkosa dan membunuh seorang wanita berumur 60 tahun. Alasannya, meski hubungan seks itu kasar namun bukan pemerkosaan.

Sebelumnya, dalam putusan pengadilan terdahulu, pria India bernama Achey Lal divonis penjara seumur hidup atas pemerkosaan wanita lanjut usia itu. Korban yang diperkosa Lal dalam keadaan mabuk, meninggal usai pemerkosaan itu.

Namun kemudian, Pengadilan Tinggi New Delhi memutuskan untuk membatalkan vonis penjara seumur hidup tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Achey Lal, kalaupun dia dinyatakan bersalah karena dakwaan pemerkosaan, namun dia tidak bisa dinyatakan bersalah atas pembunuhan karena dia tidak berniat ataupun tidak tahu bahwa hubungan seksual yang begitu keras akan menyebabkan kematian wanita itu. Oleh karena itu, dia dibebaskan dari dakwaan yang bisa dikenai hukuman sesuai Pasal 302 IPC," demikian putusan pengadilan seperti dilansir NDTV, Rabu (5/11/2014).

Bukan cuma itu. Pengadilan bahkan juga membebaskan Lal yang tidak disebutkan usianya itu dari dakwaan pemerkosaan.

"Terkait dakwaan yang bisa dikenai hukuman sesuai Pasal 376 IPC (pemerkosaan), wanita tersebut telah berumur 60 tahun, dan karenanya sudah di luar usia menopause," demikian pernyataan pengadilan.

Pengadilan juga menyatakan, laporan post-mortem membuktikan bahwa "wanita itu juga telah mengkonsumsi alkohol sebelum hubungan seksual itu." Karenanya, pengadilan menyatakan, meskipun hubungan seks itu berlangsung kasar, namun itu bukan pemaksaan dan tidak bertentangan dengan keinginan dan persetujuan korban.

"Sebagai akibatnya, dia juga dibebaskan dari dakwaan pemerkosaan," demikian disampaikan.

Sebelumnya pada tahun 2011, pengadilan terdahulu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Achey Lal serta denda 10 ribu rupee. "Dia melakukan hubungan seksual keras terhadap seorang wanita yang lebih tua dari usianya, yang biasa dia panggil ibunya," demikian putusan pengadilan saat itu.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads