Polisi Tangkap PRT yang Gasak Harta Majikan Rp 1 M di Menteng

Polisi Tangkap PRT yang Gasak Harta Majikan Rp 1 M di Menteng

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 10:55 WIB
Jakarta - Pembantu rumah tangga (PRT) yang baru kerja sehari dan mencuri harta majikan di Jl Surabaya, Menteng berhasil diamankan. Kini pembantu yang bernama Amin Sri Sulasmi alias Siti (34) itu mendekam di Mapolsek Menteng.

"Kami amankan di Ponorogo, Jawa Timur, di rumahnya pada Sabtu (1/11) lalu," kata Kapolsek Menteng, AKBP Gunawan di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).

Penangkapan bermula dari ditemukannya suami siri Siti, Triono alias Purwanto (35) di kediaman istri mudanya di kawasan Pandeglang, Banten pada Selasa (25/10). Sementara pencuriannya terjadi pada Kamis (22/10). Purwanto merupakan otak pencurian perhiasan senilai sekitar Rp 1 miliar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan Pur juga berbekal informasi yang sangat minim, karena tidak ada CCTV. Kami telusuri melalui telepon yang digunakan," kata Gunawan.

Siti mengaku, awal mulanya bekerja dengan majikan bernama Listiawan Widiatmoko (51) itu berkat perkenalannya dengan pembantu mertua majikan bernama Suratmi. Mereka bertemu di sebuah counter handphone di kawasan Tomang.

"Saya lalu diajak ke rumah Pak Listiawan di Menteng. Sampai sana hari Rabu (21/10) malam," kata Siti dengan tangan diborgol dan baju tahanan warna merah di Mapolsek Menteng.

Ia mengaku sempat diberi arahan pekerjaan oleh majikan sebelum akhirnya diperbolehkan istirahat. Pagi harinya sekitar pukul 10.00 WIB, saat majikan pergi, Siti beberes rumah. Ia mendapati laci meja yang terkunci di kamar Listiawan. Penasaran, ia langsung mencongkel laci tersebut dan mendapati berbagai perhiasan berkilauan di dalamnya.

"Saya awalnya enggak tahu kalau emasnya ada di situ. Saya sengaja cari-cari," tuturnya dengan muka lugu.

Siti mengambil semua perhiasan tersebut yang terdiri dari kalung, gelang, bros berlian, giwang dan emas batangan serta sebuah amplop cokelat yang ia duga berisi uang. Belakangan setelah dibuka, amplop tersebut berisi BPKB mobil dan motor.

"Saya langsung kabur ke kontrakan di Jatipulo," ujarnya.

Ia menyerahkan harta curian tersebut kepada suaminya. "Saya jual perhiasan itu ke toko emas di Jatipulo, dapat Rp 150 juta," kata Purwanto.

Sementara menurut polisi, taksiran kerugian Listiawan mencapai Rp 1 miliar. Akibat perbuatan tersebut, Siti dan Purwanto dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(kff/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads