Ketiga polisi itu adalah Idris Prio Utomo, Jhon Lennon dan Yudhi Arie Pratama. Mereka melakukan razia tanpa menggunakan baju seragam di depan warung Mega Glodok, Kemayoran, pada 27 April 2014 tengah malam.
Dari razia itu, ketiganya menciduk beberapa orang yang diduga menghisap ganja di daerah itu. Saat tengah membawa para tersangka, tiba-tiba datang Jayadi bersama kawan-kawannya dan meneriaki anggota polisi itu dengan rampok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak sengaja, tidak mengetahui kalau mereka polisi. Spontan saja karena ada yang teriak rampok-rampok," kata Jayadi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (5/11/2014).
Atas perbuatannya, Jayadi lalu didakwa dengan pasal 351 auat 1 KUHP tentang penganiayaan. Dalam pertimbangannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempertimbangkan hal yang meringankan Jayadi yaitu berlaku sopan, belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Adapun yang memberatkan, akibat perbuatan Jayadi anggota kepolisian merasakan sakit dan luka.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan," putus majelis pada 27 Agustus 2014 lalu. Vonis dijatuhkan oleh ketua majelis Suko Priyo Widodo dengan anggota Absoro dan Diah Siti Basarah. Vonis itu 3 bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.