Lalu bagaimana dengan para anggota DPR itu, apakah sudah lapor?
Informasi yang dikumpulkan, Rabu (5/11/2014) tak lebih dari 30-an orang saja yang sudah melapor LHKPN. Ratusan yang lain, para wakil rakyat yang terhormat ini belum melaporkan LHKPN. Ada waktu 3 bulan bagi mereka untuk melapor LHKPN setelah dilantik. Pelaporan LHKPN ini sesuai semangat pemberantasan korupsi dan sesuai aturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beri contoh yang baik dong," jelas Emerson.
Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi soal laporan LHKPN para anggota DPR ini mengaku masih menunggu data keseluruhan.
"Kita cek dulu," imbuh Johan.
(ndr/mad)