Dear Anggota DPR, Sudah pada Lapor LHKPN ke KPK Belum?

Dear Anggota DPR, Sudah pada Lapor LHKPN ke KPK Belum?

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 08:41 WIB
Jakarta - Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diwajibkan tak hanya kepada menteri, presiden, dan Wapres. Para wakil rakyat di Senayan juga termasuk penyelenggara negara yang wajib melapor LHKPN ke KPK.

Lalu bagaimana dengan para anggota DPR itu, apakah sudah lapor?

Informasi yang dikumpulkan, Rabu (5/11/2014) tak lebih dari 30-an orang saja yang sudah melapor LHKPN. Ratusan yang lain, para wakil rakyat yang terhormat ini belum melaporkan LHKPN. Ada waktu 3 bulan bagi mereka untuk melapor LHKPN setelah dilantik. Pelaporan LHKPN ini sesuai semangat pemberantasan korupsi dan sesuai aturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti disampaikan pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, para anggota DPR ini mesti memberi contoh yang baik. Selama ini DPR selalu protes dipersepsikan buruk. Nah, mungkin ketaatan pelaporan LHKPN ini bisa menjadi langkah awal yang baik.

"Beri contoh yang baik dong," jelas Emerson.

Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi soal laporan LHKPN para anggota DPR ini mengaku masih menunggu data keseluruhan.

"Kita cek dulu," imbuh Johan.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads