"Tunjangan maupun gaji dari kantor keuangan atruannya seperti itu. Sama dengan pegawai bekerja dulu baru tunjangannya dibayar, beda dengan gaji yang langsung bersamaan," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (5/11/2014).
Namun Winantuningtyastiti tidak merinci kerja yang dimaksud. Sebab alat kelengkapan dewan sudah terbentuk meski posisi politik di DPR terbelah dua dengan adanya DPR tandingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wah, kalau itu tanya ke Kementerian Keuangan yang keluarkan aturan seperti itu, karena berlaku untuk seluruh alat pemerintahan," imbuhnya.
Seperti diketahui, selain gaji, anggota DPR juga menerima tunjangan yang jumlahnya lebih besar. Anggota DPR bisa membawa pulang Rp 50 juta-Rp 70 juta per bulan.
(bar/fdn)