Keroyok Sopir Bus, 2 Sopir Taksi Ditangkap Polisi

Keroyok Sopir Bus, 2 Sopir Taksi Ditangkap Polisi

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 08:02 WIB
Jakarta - Ras dan Mul harus mendekam di tahanan Polsek Palmerah lantaran mengeroyok sopir bus Koantas Bima 102 di kolong jalan layang Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Pengeroyokan terjadi dikarenakan masalah sepele.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Martson Marbun mengatakan pengeroyokan terjadi dini hari tadi. Di tengah padatnya lalu lintas, sopir Koantas Bima bernama TS menyeruduk Taksi Blue Bird yang dikendarai Ras di perempatan lampu merah Slipi.

"Sempat terjadi keributan awal di lampu merah. Tapi, si sopir Koantas Bima terus kabur," ujar Marbun kepada wartawan, Rabu (5/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat korban kabur, Ras yang mengendarai taksi mengejar bus hingga Jalan Gelora, Senayan. Ternyata Ras juga menghubungi 3 kawan pengemudi taksi lainnya untuk mengepung korban yang terus tancap gas.

"Tiba di kolong jalan, bus Koantas Bima terkepung oleh 4 Taksi. Ras yang kalap, lantas menghajar kepala TS dengan kunci pas roda mobil. Sementara, 3 sopir taksi Blue Bird lainnya termasuk Mul memukuli TS habis-habis lantaran tidak mau bertanggung jawab," ujar Marbun.

Aksi pengeroyokan itu berhenti setelah aparat Polsek Palmerah mengamankan lokasi kejadian. Dua pengemudi taksi Blue Bird, Ras bersama rekannya Mul, berikut TS digelandang ke Mapolsek. Sementara dua pengemudi taksi lainnya berhasil melarikan diri.

"Kedua pelaku, Ras dan Mul kami jerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.

(spt/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads