"Ya hati-hatilah kalau kita kerja ke luar negeri, setiap keluar negeri harus jelas, kalau mau kerja dokumennya juga dokumen kerja bukan dokumen wisata," kata Ganjar usai menghadiri Rakornas Kabinet Kerja di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Menurut Ganjar, kasus Sumarti yang hanya menggunakan visa wisata di Hong Kong sangat berbahaya karena melanggar hukum. Para TKI juga harus jelas saat bekerja, harus sesuai dengan penempatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, misalkan TKI mendaftar ke luar negeri bekerja sebagai buruh pabrik ataupun pekerja swalayan, mereka harus bekerja di sana bukan sebaliknya pindah bekerja. "Jangan sampai mereka tiba-tiba pindah kerja ke karaoke atau ke yang sifatnya lebih ke trafficking, itu yang saya sarankan kepada mereka," pungkasnya.
(tfn/rmd)