Ramlan Comel Bantah Terima Jatah Suap dari Setyabudi

Ramlan Comel Bantah Terima Jatah Suap dari Setyabudi

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2014 16:47 WIB
Bandung - Terdakwa perkara suap hakim bansos Ramlan Comel menyatakan keberatan atas keterangan saksi Setyabudi Tejocahyono yang mengaku menyerahkan uang pada Ramlan Comel terkait sidang korupsi dana bansos.

Hal itu disampaikan Ramlan Comel sebelum ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol menutup sidang yang digelar di ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (4/11/2014).

Sebelumnya Setyabudi menerangkan bahwa ia memberikan uang secara langsung pada Ramlan Comel di ruangannya setelah penetapan majelis hakim. Ia menerima uang US$ 80 ribu dari Toto Hutagalung di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Ramlan Comel juga ada disana (rumah Toto). Malah dia yang duluan datang. Saya juga enggak tahu," ujar Setyabudi sambil membantah dirinya yang mengenalkan Ramlan pada Setiabudi.

Uang tersebut kemudian ia bawa ke ruangannya di Pengadilan Negeri Bandung untuk kemudian dibagi-bagikan antara lain untuk Ketua PN Bandung saat itu Singgih Budi Prakoso dan Wakil Panitera PN Rina Pertiwi.

"Untuk anggota, US$ 18 ribu," katanya.

Selain uang tersebut, Setyabudi mendapatkan laporan dari Toto bahwa anggota majelis hakim baik Ramlan Comel maupun Djodjo telah diberikan Rp 50 juta.

"Itu setelah putusan, saya di SMS Pak Toto katanya anggota sudah dikasih, untuk saya nanti," tutur Setyabudi.

Atas keterangan tersebut Ramlan Comel yang biasanya tak berkomentar akhirnya buka suara di sidang. "Saya tidak pernah menerima uang baik dari Pak Setiabudi secara langsung atau tidak langsung," katanya.

Sementara atas keterangan saksi lainnya Ramlan enggan berkomentar. Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Selasa pekan depan.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads