Hal itu disampaikan Ramlan Comel sebelum ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol menutup sidang yang digelar di ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (4/11/2014).
Sebelumnya Setyabudi menerangkan bahwa ia memberikan uang secara langsung pada Ramlan Comel di ruangannya setelah penetapan majelis hakim. Ia menerima uang US$ 80 ribu dari Toto Hutagalung di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut kemudian ia bawa ke ruangannya di Pengadilan Negeri Bandung untuk kemudian dibagi-bagikan antara lain untuk Ketua PN Bandung saat itu Singgih Budi Prakoso dan Wakil Panitera PN Rina Pertiwi.
"Untuk anggota, US$ 18 ribu," katanya.
Selain uang tersebut, Setyabudi mendapatkan laporan dari Toto bahwa anggota majelis hakim baik Ramlan Comel maupun Djodjo telah diberikan Rp 50 juta.
"Itu setelah putusan, saya di SMS Pak Toto katanya anggota sudah dikasih, untuk saya nanti," tutur Setyabudi.
Atas keterangan tersebut Ramlan Comel yang biasanya tak berkomentar akhirnya buka suara di sidang. "Saya tidak pernah menerima uang baik dari Pak Setiabudi secara langsung atau tidak langsung," katanya.
Sementara atas keterangan saksi lainnya Ramlan enggan berkomentar. Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Selasa pekan depan.
(tya/ern)