Hal itu diungkapkan Setyabudi saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap hakim bansos dengan terdakwa Ramlan Comel.
"Ga mungkin lah saya sesering itu karaoke," ujar Setyabudi dengan kesal di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cuma 3 kali lah (karaoke) sama terdakwa. Itu juga setelah putusan," katanya.
Karaoke tersebut juga menurut Setiabudi dilakukan atas inisiatif Toto Hutagalung, bukan karena inisiatifnya.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini