Sepekan setelah terbentuk pimpinan komisi, Komisi III DPR mulai bekerja dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), meski tanpa dihadiri anggota DPR dari Koalisi Indonesia Hebat. Agenda tersebut menghadirkan sekelompok masyarakat yang menyebut dirinya dengan Delegasi Masyarakat Korban Diskriminasi Polri.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dan dihadiri oleh 10 dari 34 anggota komisi. Rapat yang dimulai pukul 13.30 WIB itu membahas beberapa kasus yang dianggap tak diselesaikan Polri.
"Saya selaku kuasa hukum mengadukan klien kami pemegang merek GS Gold Shine yang digugat oleh GS Yuasa. Kasus ini belum rampung diusut oleh Polri," ujar salah satu anggota delegasi Riko di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang kasusnya seperti itu dan tak diusut berarti memang ada diskriminasi. Apakah sudah masuk berkasnya ke Kejaksaan? Kalau belum, apakah sudah dilakukan proses autopsi? Apakah sudah keluar berita acara dari sana?" tanya anggota Komisi III dari Fraksi Golkar.
Ada lagi warga lain yang mengadukan soal kasus istrinya yang dituduh menyuruh seseorang untuk mencuri kayu di atas tanahnya sendiri. Selama tiga tahun akhirnya kejaksaan menetapkan istrinya sebagai DPO.
"Mulai dari penyidik, Kasat, Kapolres, Dirserse, menyatakan kasus ini salah tempat. Mohon kiranya masalah ini sebenarnya gampang, berkasnya dihilangkan oleh penyidik," ungkap warga tersebut.
(bpn/trq)