Proyek pembebasan lahan untuk pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Maninjau, Sumatera Barat, berujung pidana korupsi. Ketua PA Maninjau Syamri Adnan dan seorang PNS, Suardi, terseret kasus itu.
Kasus bermula saat DIPA 2007 mengalokasikan Rp 900 juta untuk pembebasan lahan untuk pembangunan gedung PA Maninjau. Atas hal itu, Ketua PA Maninjau Syamri Adnan bersama Suardi mencari lahan dan dipilihlah sebuah lahan di Jalan Jorong Padang, Galanggang Nagari Matua Mudik, Kabupaten Agam.
Pada Februari 2007, Syamri dan Suardi menemui pemilik lahan dan melakukan negosiasi harga. Setelah semua deal, lalu diproses pencairan dana pada 20 Maret 2007. Belakangan, proses pembebasan lahan ini bermasalah. Alhasil, Syamri dan Suardi diproses secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana dengan Syamri? Usai kasus itu, Syamri dipromosikan menjadi hakim PA Jakarta Timur sejak 2010. Pada 2013, kariernya moncer menjadi hakim tinggi pada Mahkamah Syariah Banda Aceh hingga hari ini.
Syamri lahir di Agam, Sumatera Barat (Sumbar), pada 28 November 1955. Kariernya dimulai sejak menjadi CPNS di PA Solok pada 1983. Setahun kemudian Syamri menjadi PNS dilanjutkan menjadi Panitera Pengganti di tempat yang sama. Palu hakim mulai dia pegang sejak 1989 saat menjadi pengadil di Kota Baru dan dipindahkan ke PA Buktitinggi pada 1996. Tiga tahun setelah itu, karier Syamri moncer dengan menjadi Wakil Ketua PA di Maninjau.
"Maaf, Bapak tidak ada di tempat, sedang takziyah," kata seorang petugas MA Banda Aceh saat detikcom hendak meminta konfirmasi kepada Syamri atas kasus itu, Selasa (4/11/2014).
(asp/nrl)