Disebut Jaksa di Kasus Korupsi, Syamri Kini Jadi Hakim Tinggi Agama

Disebut Jaksa di Kasus Korupsi, Syamri Kini Jadi Hakim Tinggi Agama

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2014 13:52 WIB
ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta -

Proyek pembebasan lahan untuk pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Maninjau, Sumatera Barat, berujung pidana korupsi. Ketua PA Maninjau Syamri Adnan dan seorang PNS, Suardi, terseret kasus itu.

Kasus bermula saat DIPA 2007 mengalokasikan Rp 900 juta untuk pembebasan lahan untuk pembangunan gedung PA Maninjau. Atas hal itu, Ketua PA Maninjau Syamri Adnan bersama Suardi mencari lahan dan dipilihlah sebuah lahan di Jalan Jorong Padang, Galanggang Nagari Matua Mudik, Kabupaten Agam.

Pada Februari 2007, Syamri dan Suardi menemui pemilik lahan dan melakukan negosiasi harga. Setelah semua deal, lalu diproses pencairan dana pada 20 Maret 2007. Belakangan, proses pembebasan lahan ini bermasalah. Alhasil, Syamri dan Suardi diproses secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 12 April 2011 Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun penjara kepada Suardi karena korupsi bersama-sama dengan Syamri. Pada 28 Juni 2011, Pengadilan Tinggi (PT) Padang tetap menghukum Suardi dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan uang ganti rugi Rp 38 juta. Vonis itu dikuatkan di tingkat kasasi.

Lantas bagaimana dengan Syamri? Usai kasus itu, Syamri dipromosikan menjadi hakim PA Jakarta Timur sejak 2010. Pada 2013, kariernya moncer menjadi hakim tinggi pada Mahkamah Syariah Banda Aceh hingga hari ini.

Syamri lahir di Agam, Sumatera Barat (Sumbar), pada 28 November 1955. Kariernya dimulai sejak menjadi CPNS di PA Solok pada 1983. Setahun kemudian Syamri menjadi PNS dilanjutkan menjadi Panitera Pengganti di tempat yang sama. Palu hakim mulai dia pegang sejak 1989 saat menjadi pengadil di Kota Baru dan dipindahkan ke PA Buktitinggi pada 1996. Tiga tahun setelah itu, karier Syamri moncer dengan menjadi Wakil Ketua PA di Maninjau.

"Maaf, Bapak tidak ada di tempat, sedang takziyah," kata seorang petugas MA Banda Aceh saat detikcom hendak meminta konfirmasi kepada Syamri atas kasus itu, Selasa (4/11/2014).

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads