"Ini terobosan, kalau tidak dimulai maka kita tidak akan mencapai efisiensi. Bantuan sebelumnya harus antre dan datang ke Kantor Pos, sementara melalui peraturan Bank Indonesia no 16/2014 itu pas sekali dengan program Pak Jokowi melalui bantuan sosial secara non tunai," ucap Direktur Eksekutif Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM Bank Indonesia, Enny V.
Hal tersebut disampaikan Enny di acara konferensi pers KIS, KIP, KKS dan Simcard berisi uang elektronik di kantor Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Grand Kebon Sirihโ, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama agen, kedua pin untuk membuat penggunaan terdeteksi melalui sim card itu. Gerakan non tunainya itu yang lebih ditekankan. Itu mungkin yang membuat masyarakat berpikir untuk menyimpan, yang barunya di situ," ujar Enny.
Enny menjelaskan, BI juga memiliki gerakan nasional non tunai yang bernama Layanan Keuangan Digital (LKD). Kegiatan layanan jasa sistem pembayaran atau keuangan terbatas yang dilakukan tidak melalui kantor fisik, namun dengan menggunakan sarana teknologi seperti HP dan jasa pihak ketiga (agen) seperti Kantor Pos.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang berlaku di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. KKS sebaga penanda keluarga kurang mampu. Para pemilik KPS diminta menukarkan kartunya dengan KKS, KIP, KIS, serta sim card di kantor pos.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) berbeda dengan Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang selama ini berlaku. KIP lebih luas jangkauannya dan sistem penyalurannya pun berbeda. Sementara itu, Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan diberikan kepada mereka yang belum tercakup di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(slm/nrl)