Kemlu Kawal Proses Hukum Kasus Pembunuhan 2 WNI di Hong Kong

Kemlu Kawal Proses Hukum Kasus Pembunuhan 2 WNI di Hong Kong

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2014 12:58 WIB
Retno Marsudi
Jakarta -

Kemenlu mengirimkan perwakilannya untuk mengawal kasus pembunuhan 2 WNI di Hongkong oleh bankir Inggris, Rurik Jutting. Kemlu juga akan memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban.

"KJRI Hong Kong tadi sudah bertemu lagi dengan kepala polisi untuk lakukan pendalaman lagi," ujar Menlu Retno LP Marsudi di sela mengikuti Rakornas 2014, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Retno mengatakan, Kemlu juga sudah menghubungi keluarga untuk proses pengiriman jenazah. Diketahui kedua WNI yang tewas dibunuh itu ialah Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dariβ€Ž Dirjen WNI sudah melakukan kontak langsung dengan keluarga untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut tentang pengiriman jenazah," ujarnya.

Menlu menambahkan, pihaknya sudah menghubungi atase setempat untuk mengawal proses hukum terdakwa.

"Kita akan terus kawal proses ini," ujarnya.



(rvk/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads