Calon Jaksa Agung, M Yusuf Jaksa Karier yang Bertekad Rampas Aset Koruptor

Calon Jaksa Agung, M Yusuf Jaksa Karier yang Bertekad Rampas Aset Koruptor

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2014 12:34 WIB
Jakarta -

Nama M Yusuf, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut sebagai calon kuat Jaksa Agung. Nama Yusuf memang sudah tak asing lagi bagi kejaksaan. Dia mengawali kariernya di Kejaksaan Agung.

Catatan detikcom, Selasa (4/11/2014) Yusuf menempuh sarjana hukum di Universitas Indonesia. Kemudian dia bergabung dengan korps Kejaksaan.

Yusuf, kelahiran 18 Mei 1962 ini memiliki sejumlah prestasi selama bertugas di Kejaksaan. Pada 2003, dia mendapat prestasi sebagai Jaksa Penuntut Umum Terbaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk kasus mantan Presiden RI Soeharto. Yusuf juga pernah menjadi Aspidsus Kejati DKI, sejumlah kasus korupsi dia tangani selama bertugas.

Kemudian dia berkarier di PPATK menjadi Direktur Hukum dan Regulasi. Setelah itu dia menjadi Kepala PPATK menggantikan Yunus Husein.

Pada 2012, Yusuf mendapatkan gelar doktor Hukum dari Universitas Padjajaran dengan predikat Cum Laude. Disertasi yang dia pertahankan di tahun 2012 itu berjudul 'Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana'.

Nama Yusuf ini salah satu calon kuat Jaksa Agung. Nama dia pun relatif mendapat sambutan positif dari sejumlah pegiat antikorupsi. Yusuf dinilai cukup mempunyai rekam jejak yang baik.

Yusuf juga memiliki komitmen kuat pada pemberantasan korupsi. Dia tegas menyatakan bahwa seorang Jaksa Agung tidak boleh ragu-ragu merampas aset para koruptor untuk dikembalikan kepada negara demi mewujudkan program prioritas yang termaktub dalam Nawa Cita.

"Dalam rangka mewujudkan atau mendukung nawa cita tersebut tentu harus mengambil langkah-langkah fundamental antara lain adalah memberikan optimalisasi pemasukan keuangan negara melalui perampasan aset-aset koruptor dan para pelaku kejahatan ekonomi lainnya," ujar Yusuf kepada detikcom melalui surat elektronik.

Yusuf merintis karir di korps kejaksaan hingga kini berpangkat Jaksa Utama. Seluk beluk institusi penegak hukum itu sudah dia ketahui yang menurutnya perlu dilakukan revolusi mental.

"(Dengan) memberikan kontrol yang ketat dalam penanganan perkara agar tujuan menciptakan kepastian hukum yang ber-intikan kebenaran dan keadilan dapat tercapai serta memenuhi harapan masyarakat. Selain itu agar para jaksa dapat bekerja dengan nyaman dan tidak gampang terbujuk dengan godaan (moral hazard) maka menjadi prioritas untuk peningkatan kesejahteraan para jaksa dan pegawai kejaksaan sehingga setara dengan jaksa yang ada di KPK atau PPATK dengan ketentuan manakala mereka melakukan pelanggaran, maka sanksinya diperberat," imbuh jaksa teladan se-Indonesia pada tahun 2003 ini.

Selain merevolusi mental jajaran di bawah, menurut Yusuf sudah seharusnya para atasan memberikan contoh. Dia pun setuju bila pejabat negara harus melaporkan kekayaan setiap tahun.

"Melaksanakan revolusi mental dilingkungan Adhyaksa melalui pemberian Suri Tauladan, peningkatan dan penekanan pada aspek integritas,profesionalisme, disiplin dan menjunjung tinggi sikap amanah yang berorientasi pada kejujuran, indepedensi, berani, tegas dan berkomitmen dengan mengedepankan sikap yang santun dalam sikap tutur kata dan perilaku," pungkas dia.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads