PNS Pengadilan Korupsi Pembangunan Gedung, Haris: Saya Sangat Menyesal

PNS Pengadilan Korupsi Pembangunan Gedung, Haris: Saya Sangat Menyesal

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2014 12:23 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - PNS Pengadilan Negeri (PN) Makassar Haris Arifuddin (46) terbukti mengkorupsi dana pembangunan gedung PN Makassar. Kepada majelis kasasi, Haris memohon dibebaskan dari hukuman 5 tahun karena tidak ada niat korupsi dan menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesal dan terpukul atas musibah dan kejadian ini," ucap Haris dalam memori kasasi yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (4/11/2014).

Selain itu, Haris mengaku tidak ada niat sedikit pun untuk merugikan pembangunan gedung. Malah, Haris mengaku apa yang diperbuatnya agar pembangunan gedung dapat diselesaikan sesuai bestek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya telah mengabdi pada negara lebih dari 27 tahun dan mohon kiranya dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugas sampai memasuki usia pensiun yang tinggai beberapa tahun lagi," kata Haris mengiba.

Dalam kasus itu, Haris ditahan di Rutan Makassar. Dalam permohonan kasasinya, Haris memaparkan dirinya masih mempunyai tanggungan sebagai satu-satunya kepala rumah tangga yang mencari nafkah dengan satu istri yang tidak bekerja dan 4 anak.

"Dua di antaranya harus berhenti kuliah karena tidak ada biaya yang dua lainnya masih di sekolah dasar," tutur Haris memohon ke MA.

Haris juga memohon diringankan karena masih memiliki cicilan sebuah rumah tipe 36. Akibat kasus ini, cicilan BTN itu nunggak sejak dirinya ditahan.

"Saya juga masih mempunyai beban utang kredit pada BRI yang masih tersisa beberapa tahun lagi," tutur pria kelahiran 26 Mei 1961 itu.

Kasus itu bermula saat PN Makassar mendapat anggaran pembangunan pada 2007. Hingga akhir batas waktu penyelsaian proyek, rekanan hanya bisa menyelesaikan 85 persen pembangunan. Namun Haris membuat berita acara pembangunan telah kelar 100 persen dengan tetap membayar penuh anggaran proyek ke pihak ketiga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel menyatakan negara mengalami kerugian Rp 1,1 miliar.

Di PN Makassar, Haris dihukum 4 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada 24 Februari 2010 memperberat menjadi 5 tahun penjara. Selain itu juga menjatuhkan denda Rp 150 juta subsidair 5 bulan kurungan. Vonis itu dikuatkan di tingkat kasasi.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads