Kasus Suap Alih Fungsi Lahan Hutan Lindung, KPK Periksa Rachmat Yasin

Kasus Suap Alih Fungsi Lahan Hutan Lindung, KPK Periksa Rachmat Yasin

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2014 11:25 WIB
Jakarta -

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin dalam kasus suap pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kawasan hunian elite terpadu. Rachmat Yasin akan diperiksa untuk tersangka penyuapnya, yakni Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Sweeteng.

Dalam agenda pemeriksaan, Selasa (4/11/2014), ada beberapa saksi yang diperiksa untuk bos Sentul City itu. Sak‎si yang diperiksa antara lain, Rachmat Yasin, Kadis Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dan seorang advokat Tantawi Jauhari Nasution. Namun, hingga pukul 11.15 WIB, Rachmat Yasin dan Zairin yang kini ditahan di Rutan Kebun Waru, Bandung itu belum tiba di KPK.

Rachmat Yasin dalam proses persidangan sudah mengakui telah menerima suap dari bos Sentul City melalui anak buahnya Yohan Yapp. Sentul City melalui anak usahanya PT Bukit Jonggol Asri diketahui tengah berencana membebaskan lahan hutan lindung di Puncak untuk dijadikan kawasan hunian elite terpadu. Agar bisa mendapatkan izin alih fungsi, pihak perusahaan akhirnya memberikan suap kepada Rachmat Yasin yang saat itu masih menjadi Bupati Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sang tersangka, Cahyadi Kumala. Seperti diketahui, Cahyadi Kumala ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa karena diketahui mempengaruhi saksi dan mencoba menghilangkan alat bukti terkait kasus suap itu.

(kha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads