Ortu Sumarti: Saya Minta Pelaku Dihukum Berat, Kalau Bisa Mati!

Pembunuhan WNI di Hong Kong

Ortu Sumarti: Saya Minta Pelaku Dihukum Berat, Kalau Bisa Mati!

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2014 11:09 WIB
Cilacap -

Ahmad Khaliman (58) dan Suratmi (49) tak dapat menyembunyikan rasa duka setelah mendengar anaknya dibunuh di Hong Kong. Mereka minta pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Bahkan jika bisa (pelaku) dihukum mati," kata ayah Sumarti, Khaliman, di rumahnya, Grumbul Banaran, Desa Gandrungmangu, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, Senin (3/11/2014) malam.
Β 
Khaliman juga berharap Pemerintah Indonesia membantu proses pemulangan jenazah anaknya segera mungkin. Keluarga ingin menguburkan jenazah di kampung halaman.

Sumarti berangkat menjadi TKI pada tahun 2011. Ia pulang pada tahun 2013, lalu berangkat lagi ke negara yang sama. Ia pulang lagi tahun ini dan sempat bekerja ke Palu, lalu berangkat ke Hong Kong pada tanggal 2 Agustus 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia bilang mau pulang Minggu (2/11) kemarin, tapi ada kabar (dia) dibunuh orang," kata Khaliman sedih.

Sumarti merupakan tulang punggung keluarga. Dari kerja merantau, dia bisa membangunkan rumah keluarganya. Pada Senin (3/11) kemarin, Khaliman dan istri dikabari polisi, agen penyalur TKI, dan kerabat bahwa Sumarti tewas dibunuh di Distrik Wan Chai, Hong Kong. Pelakunya adalah Rurik George Caton Jutting (29), bankir asal Inggris.

Selain Sumarti, Rurik yang mengaku sebagai psikopat lulusan dari universitas terkemuka Cambridge itu juga membunuh Jesse Lorena (30) atau Seneng Mujiasih yang diperkirakan berasal dari Sulawesi. Polisi Hong Kong masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Rurik sendiri telah muncul di pengadilan pada Senin kemarin.

(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads