"Di Undang-undang ada hak recall, itu melanggar kedaulatan rakyat. Nggak bisa merecall tanpa ada dasar, nggak boleh itu. Hak anggota lebih tinggi, dia dipilih rakyat," kata Irman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Irman menjelaskan, anggota dewan dipilih rakyat melalui pemilihan umum anggota legislatif. Setelah mereka dilantik, maka tidak bisa sewenang-wenang parpol mengganti mereka dengan caleg suara terbanyak berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman juga mengingatkan kepada parpol tak sewenang-wenang merecall anggota yang sudah dilantik. "Tentu sebaiknya nggak mercall tanpa ada dasar, kalau sewenang-wenang anggota bisa melawan," ucap senator asal Sumbar itu.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Partai Demokrat yang diketuai Amir Syamsuddin memberhentikan beberapa anggota DPR yang sudah dilantik. Akibatnya, ia harus diganti oleh caleg dengan perolehan suara berikutnya.
Caleg yang berpeluang masuk ke DPR itu adalah Roy Suryo, Didi Irawadi, Jhonny Allen Marbun dan Hinca Panjaitan.
Namun, di aturan Undang-undang MD3 yang baru parpol memang tak bisa semena-mena merecall anggota DPR. Jika anggota DPR yang dipanggil menolak dan menggugat ke PTUN, recall baru berlaku jika PTUN memenangkan partai.
(iqb/trq)