Tak hanya itu saja, unit Cyber Crime Polda Metro Jaya di bawah Komando AKBP Hilarius Duha juga menjerat admin triomacan2000 itu dengan UU ITE.
Selama ini disinyalir lewat akun itu Raden Nuh Cs menebar teror kepada orang-orang tertentu yang pada akhirnya bermuara pada praktik pemerasan. Pejabat Telkom salah satunya dan kemudian melakukan pelaporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri Jenderal Pol Sutarman pada Senin (3/11) menyebut akun abal-abal seperti itu tak gentleman.
Bukan hanya akun-akun yang menebar tudingan dengan gaya sok tahu, sok intelijen, dan sok mendapat informasi valid yang berkicau seenaknya. Akun-akun menebar kebencian dan provokasi juga bertebaran di media sosial. Mulai dari mencaci maki agama sampai mencaci maki individu.
Kapolri Sutarman pun mewanti-wanti agar mereka yang bermain di media sosial jangan sembarang asal menjelekkan seseorang. Indonesia punya aturan hukum dan termasuk juga ke ranah media sosial.
Bagaimana menurut Anda?
(ndr/mad)