"Kami minta ke Presiden untuk nggak terlebih dahulu menjalin kerjasama dengan DPR, sepanjang DPR belum menyelesaikan masalah internalnya," kata Wasekjen PDIP Ahmad Basarah di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Basarah mengatakan, DPR tandingan bentukan KIH untuk mengingatkan KMP agar tidak 'serakah' mengontrol semua fungsi parlemen dengan mengisi jabatan di alat kelengkapan dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apakah berarti ini menghambat kinerja pemerintah? "Lebih baik mana, mengikuti proses kelembagaan yang cacat hukum atau menunggu proses cacat hukum ini diselesaikan?" jawab Basarah.
Menurutnya, ada problem ketatanegaraan, karena keputusan-keputusan yang diambil DPR tidak akan sah dan mengikat karena tidak kuorum alias hanya 5 fraksi, minus PPP.
"Kalau diteruskan, DPR terus rapat menghasilkan kebijakan yang mengikat publik, padahal itu inkonsistusional produknya nanti debatable. Mending tunda dulu, harus dipercepat proses penyelesaiannya. pembentukan AKD kita ulang kembali yang diatur UU," imbuh Basarah.
(iqb/vid)