"Yang terkait digital forensik seperti laptop dan flash disk masih akan kita teliti dulu," ujar Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Roberto kepada wartawan di lokasi, Senin (3/11/2014).
Roberto menambahkan, seluruh dokumen dan barang bukti lain yang disita itu akan diteliti satu persatu. Dari dokumen-dokumen itu, polisi akan mencari keterkaitannya dengan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Raden Nuh Cs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan ini dilakukan pada pukul 16.00-17.00 WIB. Sekitar 12 penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus melakukan penggeledahan di lokasi, dengan disaksikan pengacara Raden Nuh, Maulana dan pihak RT setempat.
(mei/ndr)