Hakim Cecar Eks Kadishub Soal Penunjukkan BPPT di Proyek TransJ

Sidang Korupsi TransJ

Hakim Cecar Eks Kadishub Soal Penunjukkan BPPT di Proyek TransJ

- detikNews
Senin, 03 Nov 2014 17:41 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencecar bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengenai penunjukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai konsultan perencana pengadaan bus TransJakarta. Pristono mengklaim kerjasama swakelola dengan BPPT sesuai aturan dengan dasar nota kesepahaman (MoU) yang pernah dibuat antara Pemprov DKI dan BPPT.

"Inisiatif untuk melakukan penunjukkan kepada BPPT itu dari siapa? Apakah ada arahan dari atasan saudara, atau gimana?" tanya hakim Supriyono kepada Pristono yang bersaksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan TransJ tahun 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/11/2014).

Pristono menyebut usulan kerjasama swakelola dengan BPPT diusulkan Drajad Adhyaksa selaku pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek ini

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Datangnya dari staf saya PPK Pak Drajad, naik ke kami, akhirnya saya menyetujui karena pertimbangannya ada MoU," sambungnya.

Pristono kemudian membuat surat perintah tugas (SPT) untuk BPPT dengan tim perencana yang dipimpin Direktur Pusat Teknologi Indiustri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Sebagai konsultan, BPPT menurut Pristono menyusun perencanaan pengadaan, membuat harga perkiraan sendiri, spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja, gambar teknis dan dokumen pengadaan.

"Sesuai SPT yang diberikan ada HPS , ada spesifikasi teknis. Pak Prawoto berhubungan dengan PPK dalam membahas perencanaan ini kesehariannya," sambung dia.

Pristono menyebut HPS yang disusun BPPT jadi acuan panitia pengadaan. Namun lagi-lagi Pristono tidak tahu detil urusan teknis yang dikerjakan PPK juga Ketua Panitia Pengadaan yang juga terdakwa dalam perkara ini Setiyo Tuhu.

"Saya tidak tahu apa dipakai langsung, apa dibandingkan dengan yang lain, saya tidak tahu," sambungnya.

Jaksa pada Kejari Jakpus memaparkan korupsi pengadaan TransJ pada 2013 dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak. Selain kedua terdakwa yakni Drajad dan Setiyo , jaksa juga menyebut keterlibatan Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Indiustri dan Sistem Transportasi BPPT Prof Prawoto.

Badan yang dibawahi Prawoto disebut bertanggung jawab karena merupakan perencana dan pengendali teknis serta pengawas pengadaan. Kerugian keuangan negara dalam pengadaan inisebesar Rp 392,7 miliar yang terjadi akibat berbagai pelanggaran di antaranya tidak dipenuhinya spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan sodoran harga proposal dari rekanan dan diarahkannya spesifikasi pada perusahaan tertentu serta adanya kemahalan harga.

(fdn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads