Aisyah bercerita, keinginannya ingin bertemu Menkum HAM Yasonna ialah untuk mengadu mengenai persoalan hukum yang melanda dirinya. Aisyah merasa telah difitnah dan dimasukkan dalam penjara padahal ia tidak melakukan kesalahan apapun.
"Ketemu Pak Menkum HAM, saya ini korban laporan palsu, sudah mengadu kemana-mana enggak dapat tanggapan," ujar Asiyah sambil menahan air mata, Senin (3/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalan awal soal sampah, saya dan suami dituduh menggelapkan uang sampah sebesar Rp 4 juta rupiah. Saat itu saya sebagai bendahara korlap sampah di TPA Desa Sari Mukti, Cipatat, Bandung Barat," ujarnya.
Anehnya, tanpa pembuktian apa-apa dirinya dan suami langsung dimasukkan ke penjara selama 12 hari di LP Suka Miskin dan suaminya selama 69 hari di LP Cilekong. Tidak terima, dirinya banding hingga ke MA dan diputuskan tidak bersalah.
"MA sudah memutuskan saya tidak pernah salah. Saya mau nuntut balik yang memfitnah saya. Tapi segala upaya yang saya lakukan tidak direspon. Langkah terakhir, saya ingin ketemu Pak Menteri," ujarnya sambil nangis.
Dirinya bertemu menteri hanya ingin tahu apa yang harus dilakukannya, atau sekedar konsultasi. Karena permasalahan ini telah membuat hidupnya tidak bercukupan.
"Saya sudah dimiskinkan semiskinnya. Anak kami terlantar. Saya ingin penegakkan hukum yang jelas," tutupnya.
(spt/vid)